RANCANGAN PERDA RPJMD KABUPATEN OKU TIMUR 2016-2021
Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses dan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah memberikan landasan bagi berbagai bentuk perencanaan yang di mulai dari pusat hingga ke daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan.
Sebagai wujud dari amanat tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2005-2025 dengan misi pembangunan “Ogan Komering Ulu Timur Aman, Maju dan Berdaya Saing”. RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2016 – 2021 merupakan tahapan ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2005 – 2025.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan tahunan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. RKPD memuat prioritas program dan kegiatan yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Pelaksanaan Musrenbang ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga Musrenbang tingkat kabupaten. RKPD digunakan sebagai bahan utama dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafond sementara (KUA-PPAS) anggaran serta bahan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Untuk selengkapnya unduh di sini :
Leave a Reply